• "Pengaduan Online"
  • "Pengadilan Negeri Tilamuta"

Hak – hak Pelapor dan Terlapor

BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NO. 076/KMA/SK/VI/2009


HAK-HAK PELAPOR
  • Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas
  • Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
  • Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan
  • Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapordalam pemeriksaan
HAK-HAK TERLAPOR
  • Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain
  • Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya